Layanan SIM Keliling Polda Banten Hadir di Bayah Lebak Kamis 13 Agustus 2026, Perpanjang SIM Tanpa ke Serang

Penulis: Endra Sanjaya  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 13:20:31 WIB
Warga Bayah memanfaatkan layanan SIM keliling Polda Banten di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Kamis (13/8/2026).

LEBAK — Warga Bayah dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya segera habis tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Satpas terdekat. Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menjadwalkan layanan SIM keliling di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak, pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea pada Senin (10/8). Ia menyebut program ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memangkas jarak tempuh warga yang selama ini harus mengurus administrasi berkendara ke pusat kota.

Jarak Tempuh ke Serang Capai Ratusan Kilometer

Bayah dikenal sebagai salah satu kecamatan paling selatan di Kabupaten Lebak. Dari pusat pemerintahan kabupaten di Rangkasbitung saja, jaraknya sudah puluhan kilometer dengan medan pegunungan. Adapun untuk mencapai Kota Serang, warga harus menempuh perjalanan darat yang panjang dan memakan waktu berjam-jam.

“Polda Banten terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat dan praktis. Melalui layanan SIM keliling ini, masyarakat Bayah dan sekitarnya dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” ujar Maruli.

Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Dibawa

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diimbau membawa kelengkapan administrasi secara utuh. Petugas akan memeriksa seluruh dokumen sebelum proses penerbitan SIM baru dilakukan.

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan sehat rohani

Surat keterangan sehat biasanya bisa diperoleh dari puskesmas atau klinik terdekat. Pemohon disarankan mengurusnya sehari sebelum jadwal layanan agar tidak menghambat antrean di lokasi.

SIM Aktif Jadi Bagian Keselamatan Berkendara

Maruli menambahkan, kepemilikan SIM yang masih berlaku bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen tersebut menjadi salah satu indikator kelayakan seseorang dalam mengemudi di jalan raya.

“Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Dengan SIM yang aktif dan kepatuhan terhadap aturan, kita wujudkan perjalanan yang aman, nyaman dan tertib,” tutup Kabidhumas Polda Banten.

Polda Banten mengajak masyarakat Bayah untuk memanfaatkan layanan ini sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin dekat, mudah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: lintascakrawalanews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top