TIGARAKSA — Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten melayangkan protes keras terhadap kebijakan Program Sekolah Gratis (PSG) Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Senin (4/5/2026). Program bantuan pendidikan tersebut dinilai diskriminatif karena hanya menyasar SD dan SMP swasta, sementara Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) tidak dilibatkan.
Ketua FKKMS Banten, Ocit Abdurrosyid Siddiq, menyebut pengecualian ini sebagai bentuk kezaliman struktural terhadap warga negara. Menurutnya, alasan birokrasi yang menyebut madrasah berada di bawah wewenang vertikal Kementerian Agama (Kemenag) merupakan logika yang rumpang dalam konteks keadilan sosial.
Ia menegaskan bahwa orang tua murid madrasah adalah warga negara yang patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PPN, hingga Pajak Kendaraan Bermotor. Seluruh setoran pajak tersebut menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian digunakan untuk mendanai program pemerintah daerah.
Alasan Administratif Dinilai Rumpang Secara Logika Keadilan
Ocit menyoroti ketimpangan perlakuan negara saat memungut pajak dibandingkan saat mendistribusikan kembali uang rakyat tersebut. Ia menilai sekat administratif tidak boleh menjadi penghalang bagi anak bangsa untuk mendapatkan hak pendidikan yang setara di wilayah mereka tinggal.
“Negara menagih pajak dari semua warga tanpa diskriminasi. Tidak pernah ditanya apakah anaknya sekolah di SMP atau MTs saat memungut PBB. Namun, mengapa ketika uang rakyat dikembalikan dalam bentuk Program Sekolah Gratis, tiba-tiba muncul sekat administratif?” ujar Ocit Abdurrosyid Siddiq dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam bagi para pengelola madrasah swasta di Tangerang. Mereka merasa dianaktirikan oleh pemerintah daerah sendiri, padahal madrasah memiliki peran historis yang besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa bahkan sebelum republik ini berdiri.
Dampak Eksodus Siswa dan Ancaman Madrasah Gulung Tikar
Kebijakan yang tidak inklusif ini mulai menunjukkan dampak fatal di lapangan. Karena SD dan SMP swasta mendapatkan kucuran dana APBD yang melimpah, termasuk fasilitas seragam hingga tas gratis, terjadi eksodus besar-besaran calon peserta didik dari madrasah ke sekolah umum.
Banyak calon siswa yang semula sudah mendaftar di MI atau MTs memilih mencabut berkas mereka. Ketertarikan pada fasilitas gratis di sekolah umum swasta membuat daya saing madrasah merosot tajam dalam waktu singkat.
“Banyak MI dan MTs yang tiba-tiba kehilangan murid. Beberapa madrasah kini terancam gulung tikar karena tidak mendapat murid baru sama sekali,” ungkap Ocit dengan nada prihatin.
Ketimpangan Janji Politik Maesyal Rasyid dengan Realitas Biokrasi
FKKMS juga menyoroti adanya jurang pemisah antara retorika politik dengan eksekusi kebijakan di tingkat dinas. Ocit menyentil pernyataan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid yang dalam berbagai kesempatan menjanjikan keadilan bagi institusi madrasah.
Namun, harapan tersebut patah setelah Dinas Pendidikan setempat menyatakan bahwa MI dan MTs tidak masuk dalam skema program tahun ini. Perbedaan antara janji di panggung politik dengan keputusan di meja birokrasi dinilai terlalu lebar dan menyakitkan bagi komunitas madrasah.
“Faktanya, Kepala Dinas Pendidikan secara dingin menyatakan MI dan MTs tidak disertakan tahun ini. Antara retorika di panggung dengan kebijakan di meja birokrasi, terdapat jurang yang menganga lebar,” tegasnya.
Desak Pemkab Tangerang Tiru Langkah Pemerintah Provinsi Banten
Sebagai langkah konkret, FKKMS Banten mendesak Pemkab Tangerang untuk segera melakukan dekonstruksi pemikiran dalam menyusun regulasi pendidikan. Mereka menuntut agar MI dan MTs segera dimasukkan dalam skema PSG guna menjaga marwah keadilan sosial.
Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta mencontoh langkah Pemerintah Provinsi Banten yang sudah lebih dulu menyertakan Madrasah Aliyah (MA) dalam program bantuan serupa. Hal ini membuktikan bahwa hambatan administratif sebenarnya bisa diatasi jika ada kemauan politik yang kuat.
FKKMS berharap Pemkab Tangerang tidak membiarkan aturan administratif membunuh esensi kemanusiaan dan pendidikan. Langkah cepat diperlukan agar madrasah-madrasah di Kabupaten Tangerang tetap bisa bertahan dan terus berkontribusi bagi daerah.