Pencarian

Polisi Ringkus Pengeroyok Sopir Berompi Timsus di Tol Cikupa Tangerang

Rabu, 06 Mei 2026 • 04:13:02 WIB
Polisi Ringkus Pengeroyok Sopir Berompi Timsus di Tol Cikupa Tangerang
Polisi meringkus tiga tersangka pengeroyokan sopir di Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang.

SERANG — Tim gabungan Subdit III Jatanras dan Opsnal Resmob Polda Banten meringkus komplotan pengeroyok sopir yang kerap beraksi di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan terhadap tiga tersangka berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26) pada Selasa (5/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat terkait aksi kekerasan dan perampasan di area tol tersebut viral dan menjadi perhatian publik. Penyidik langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi untuk mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Atribut Timsus dan Seragam Perusahaan Jadi Barang Bukti Utama

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai atribut yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi tiga buah rompi hijau dengan tulisan "TIMSUS" serta dua seragam merah bertuliskan "RAJAWALI CORP".

Selain pakaian, petugas mengamankan tiga papan nama pengenal atas nama PT Rajawali Anggada Nusantara Service. Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler dan satu buah dompet kulit milik pelaku sebagai pelengkap berkas perkara.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa penggunaan atribut tersebut diduga kuat untuk menakut-nakuti korban di lapangan. Keyakinan penyidik diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya bekas kekerasan fisik yang dialami oleh korban.

Terancam Pasal Berlapis UU Nomor 1 Tahun 2023

Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terhadap ketiga pelaku telah dilakukan penahanan dan saat ini berada di Rutan Polda Banten guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Maruli melalui keterangan tertulisnya di Serang, Rabu.

Para tersangka terancam jeratan Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 482. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta tindak pidana perampasan.

Polda Banten mengimbau para pengguna jalan, khususnya sopir angkutan logistik, untuk tetap waspada saat melintas di titik-titik rawan. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan di wilayah hukum Banten.

Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks