Pencarian

Mobil Dinas Kadisparpora Kota Serang Tunggak Pajak Rp 6,9 Juta Terjaring Razia

Jumat, 08 Mei 2026 • 22:44:01 WIB
Mobil Dinas Kadisparpora Kota Serang Tunggak Pajak Rp 6,9 Juta Terjaring Razia
Mobil dinas Disparpora Kota Serang terjaring razia pajak dengan tunggakan Rp6,9 juta.

SERANG — Sebuah kendaraan dinas operasional milik Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang terjaring razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar tim gabungan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Jumat (8/5/2026). Mobil jenis Honda CR-V putih dengan nomor polisi A 1202 A tersebut diketahui belum memenuhi kewajiban pajak tahunannya.

Berdasarkan data dari laman resmi infopkb.bantenprov.go.id, kendaraan plat merah tersebut tercatat mengalami keterlambatan pembayaran selama 2 bulan 27 hari. Total kewajiban pajak yang harus disetorkan ke kas daerah mencapai Rp6.992.000.

Alasan Keterlambatan: Anggaran Tersedia Namun Terkendala Administrasi

Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bachdi, mengonfirmasi bahwa kendaraan operasional tersebut memang sedang dalam masa keterlambatan pajak. Ia menyatakan bahwa persoalan ini bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan hambatan pada proses birokrasi perpanjangan surat-surat kendaraan.

“Kalau mobil ini lagi proses perpanjangan, telat satu bulan. Iya pasti lah anggarannya ada, cuma lagi proses aja,” ujar Zeka saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi razia, Jumat (8/5/2026).

Meskipun Zeka menyebut keterlambatan hanya satu bulan, data sistem informasi perpajakan daerah menunjukkan durasi tunggakan yang lebih lama, yakni hampir mendekati tiga bulan. Saat ini, kendaraan tersebut diklaim tengah diupayakan untuk segera diselesaikan administrasinya agar kembali tertib pajak.

Samsat Ingatkan Pemerintah Harus Jadi Teladan Bagi Masyarakat

Plt Kepala Samsat Serang Kota, Ratu Ema Mahfudloh, menyayangkan adanya temuan kendaraan dinas yang tidak taat pajak di tengah upaya pemerintah daerah menggenjot pendapatan dari sektor PKB. Menurutnya, instansi pemerintahan seharusnya memberikan contoh kedisiplinan sebelum menuntut hal yang sama dari masyarakat umum.

“Baiknya dari kita dulu, pemerintah, baru masyarakat (tertib membayar pajak),” tegas Ratu Ema di sela-sela operasi gabungan tersebut.

Pihak Samsat mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang untuk rutin mengecek masa berlaku pajak kendaraan dinas masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan aset negara tetap legal di jalan raya dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten.

Temuan Pelanggaran Plat Nomor dan Detail Operasi Gabungan

Selain temuan tunggakan pajak, Satlantas Polresta Serang Kota juga mencatat pelanggaran teknis pada sejumlah kendaraan yang diperiksa. Salah satu poin yang disoroti adalah adanya upaya mengubah identitas kendaraan dinas secara visual.

Petugas menemukan indikasi pelanggaran berupa penggantian warna plat nomor kendaraan, dari yang seharusnya berwarna merah sebagai tanda kendaraan dinas, diubah menjadi warna putih seperti kendaraan pribadi. Modus ini sering ditemukan untuk menghindari pantauan publik atau penyalahgunaan kendaraan dinas di luar jam operasional.

Operasi rutin ini melibatkan personel dari UPTD Samsat Serang Kota, jajaran kepolisian, dan Jasa Raharja Banten. Razia menyasar seluruh jenis kendaraan, baik pribadi maupun plat merah, guna memastikan kepatuhan administrasi dan kelayakan kendaraan di wilayah Kota Serang.

Bagikan
Sumber: faktabanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks