BANTEN — Anggaran subsidi BBM yang membengkak hingga Rp 394,3 triliun pada 2025 dinilai tidak tepat sasaran. Djoko Setijowarno, Dewan Penasihat MTI Pusat, menyebut data menunjukkan ketimpangan distribusi manfaat subsidi sangat timpang. “Subsidi BBM selama ini belum sepenuhnya tepat sasaran karena sebagian besar justru dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi,” kata Djoko dalam keterangan resminya, Selasa (16/6/2026).
Anggaran Subsidi Energi Fluktuatif dalam Lima Tahun Terakhir
Realisasi subsidi BBM terus berubah drastis. Pada 2022 mencapai Rp 551,2 triliun, turun ke Rp 375 triliun di 2023, lalu anjlok ke Rp 113,3 triliun pada 2024. Namun, angka itu kembali meroket menjadi Rp 394,3 triliun di 2025 sebelum akhirnya ditetapkan Rp 210,1 triliun untuk 2026. Fluktuasi ini, menurut Djoko, sangat dipengaruhi oleh harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan volume konsumsi BBM nasional.
Sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar konsumsi BBM, yakni sekitar 40 persen dari total nasional. Oleh karena itu, pembenahan transportasi umum dianggap sebagai langkah strategis untuk menekan ketergantungan pada kendaraan pribadi dan mengurangi beban subsidi. “Jika Indonesia ingin menjadi negara maju pada 2045, transportasi publik harus jadi prioritas. Kita hanya punya waktu sekitar 19 tahun lagi,” ujar Djoko.
Baru 9 Persen Daerah yang Modernisasi Angkutan Umum
Tantangan di lapangan masih berat. Dari 514 pemerintah daerah di Indonesia, baru sekitar 45 daerah atau 9 persen yang telah melakukan modernisasi layanan transportasi publik. Djoko mencontohkan, pengalaman Transjakarta yang sudah berjalan dua dekade membuktikan sistem angkutan massal yang andal bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Pemerintah pusat, kata dia, perlu menyiapkan program khusus untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan transportasi umum di daerah agar layanan andal dan berkelanjutan bisa terwujud.
Subsidi Motor Listrik Dievaluasi, Anggarannya untuk Transportasi Umum
Djoko juga menyoroti kebijakan subsidi kendaraan listrik. Menurutnya, anggaran bantuan pembelian motor listrik lebih baik dialihkan sebagai stimulus bagi pemda untuk membenahi transportasi publik. “Daripada memberikan subsidi motor listrik secara umum, anggaran tersebut akan lebih bermanfaat apabila digunakan sebagai stimulus bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Jika subsidi kendaraan listrik tetap diberikan, ia mengusulkan agar diprioritaskan untuk masyarakat di pulau-pulau kecil dan kawasan 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan) yang memiliki keterbatasan akses BBM. Djoko mencontohkan Kabupaten Asmat yang sejak 2007 telah memanfaatkan motor listrik sebagai sarana transportasi akibat kondisi geografis yang sulit dijangkau pasokan BBM.
Transportasi Umum sebagai Jaring Pengaman Ekonomi
Menurut Djoko, transportasi umum yang terjangkau bahkan gratis bagi kelompok tertentu bisa menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif. “Transportasi umum bukan sekadar sarana mobilitas, tetapi juga jaring pengaman ekonomi bagi masyarakat. Dengan layanan yang baik, pemerintah dapat memberikan tarif murah atau gratis bagi pelajar, mahasiswa, buruh, guru, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat kurang mampu,” paparnya.
Manfaat lain dari transportasi umum yang berkualitas mencakup efisiensi anggaran negara, peningkatan keselamatan berkendara, pemerataan pembangunan, penguatan konektivitas antarwilayah, hingga perbaikan kualitas lingkungan dan tata ruang perkotaan. “Pembenahan transportasi umum akan memberikan manfaat yang jauh lebih luas dibandingkan subsidi BBM yang selama ini banyak dinikmati kelompok mampu. Sudah saatnya kebijakan subsidi energi diarahkan untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan,” pungkas Djoko.