SERANG — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengungkapkan bahwa rencana pelimpahan tanggung jawab guru PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat masih menunggu dasar hukum. Regulasi yang menjadi acuan pelaksanaan belum diterima Pemprov Banten hingga kini. "Iya, rencananya tahun depan akan ada pelimpahan itu. Regulasinya belum kami terima, jadi masih menunggu," kata Ai, Selasa 6 Oktober 2026.
Ai menegaskan kebijakan pengalihan tidak berlaku bagi seluruh guru PPPK di Banten. Sasaran pengalihan secara khusus adalah guru PPPK yang berstatus paruh waktu. Jumlahnya mencapai 1.271 orang.
Apa yang Membuat Pengalihan Belum Bisa Dipastikan?
Tanpa regulasi teknis dari pusat, Pemprov Banten belum dapat merinci mekanisme pengalihan. Hal yang masih menggantung mencakup teknis pelaksanaan hingga penyesuaian pengelolaan PPPK paruh waktu di daerah. Ai menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. "Insyaallah mendukung," ujarnya saat ditanya soal pengalihan itu.
Ketidakpastian ini berdampak langsung pada status kepegawaian ribuan guru paruh waktu yang tersebar di wilayah Banten. Mereka belum tahu kapan dan bagaimana peralihan tanggung jawab akan berjalan.
Kurang dari 10 Guru PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri
Di tengah penantian regulasi, sejumlah guru PPPK paruh waktu dilaporkan mengundurkan diri. Ai menyebut jumlahnya tidak banyak. "Kalau untuk guru P3K paruh waktu yang mengundurkan diri, secara tepatnya saya kurang hafal. Enggak banyak, guru paruh waktu yang mengundurkan diri dibawa sepuluh orang lah," katanya.
Menurut Ai, pengunduran diri tersebut berkaitan dengan pilihan karier masing-masing guru. Ia membantah bahwa keputusan itu dipicu oleh besaran pendapatan yang diterima.
Pemprov Banten Masih Menunggu Kepastian Pola Pengalihan
Hingga regulasi dari pemerintah pusat diterima, Pemprov Banten belum bisa memastikan pola pengalihan bagi 1.271 guru PPPK paruh waktu. Seluruh proses masih bergantung pada aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan pelimpahan tersebut.