Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeportasi seorang warga negara Thailand berinisial PV yang buron dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan senilai 24,5 juta dolar AS. Deportasi dilakukan setelah KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan lembaga antikorupsi Thailand, NACC. Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia menutup ruang gerak pelaku rasuah transnasional.
TANGERANG — Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum menyatakan bahwa KPK tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan tempat perlindungan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan di Tangerang, Kamis, usai proses deportasi buronan asal Thailand berinisial PV.
PV merupakan Chief Executive Officer sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengadaan. Berdasarkan data National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand, ia terlibat dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan senilai 24,5 juta dolar AS, serta penerimaan gratifikasi senilai 300.000 dolar AS.
Bagaimana KPK Melacak Keberadaan Buronan di Indonesia
KPK mendeteksi keberadaan PV setelah yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi awal datang dari NACC Thailand yang melaporkan bahwa paspor PV telah dicabut pemerintah setempat dan ia menjadi subjek Red Notice Interpol.
"Atas dasar informasi itulah KPK RI melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari informasi apakah betul bahwa individu tersebut berada di Indonesia. Lalu kami mendapatkan informasi konfirmasi bahwa memang warga negara Thailand itu berada di Indonesia," kata Kartika.
Koordinasi lintas instansi dilakukan KPK bersama Direktorat Jenderal Imigrasi. NACC Thailand meminta bantuan KPK untuk menjalin kerja sama penegakan hukum dengan instansi keimigrasian Indonesia, menyusul masa izin tinggal buronan yang hampir habis.
Peran Imigrasi dan Pencabutan Paspor Jadi Kunci Deportasi
Imigrasi mengambil langkah hukum keimigrasian setelah PV melakukan pembaruan izin tinggal di Indonesia dan namanya dimasukkan ke dalam System on Immigration (SOI). Status tersebut membuka jalan bagi aparat untuk melakukan pendeportasian.
"Dan setelah yang bersangkutan memang melakukan pembaruan izin tinggalnya di Indonesia dan sudah dimasukkan ke dalam SOI tersebut, jadi kita bisa mengambil langkah-langkah berdasarkan hukum keimigrasian dan bisa dilakukan pendeportasian," ujar Kartika.
Kartika menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kolaborasi antara KPK RI dan lembaga antikorupsi di kawasan Asia Tenggara. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi, pelacakan keberadaan buronan, hingga koordinasi dengan otoritas keimigrasian.
Thailand Apresiasi Langkah Hukum Indonesia
Director Bureau of International Affairs Thailand, Yuthakorn Chomaitong, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum Indonesia, khususnya KPK dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menilai kerja sama bilateral lintas negara berperan krusial dalam memastikan buronan dapat segera menjalani proses hukum.
"Kerja sama ini sangat penting untuk membawa buronan asal Thailand guna menghadapi proses hukum," ujar Yuthakorn.
Ia menegaskan komitmen bersama antarlembaga akan terus dijaga secara konsisten. Tujuannya memastikan setiap pelaku kejahatan transnasional tidak dapat lolos dari jerat hukum.
"Kami tetap berkomitmen kepada semua pihak dan memastikan dia menghadapi keadilan," pungkasnya.