Biaya Operasional Melonjak 60 Persen, Gapasdap Desak Pemerintah Sesuaikan Tarif Penyeberangan Merak

Penulis: Chandra Kusuma  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:57:31 WIB
Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitupulu, menjelaskan kenaikan biaya operasional kapal hingga 60 persen.

SERANG — Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitupulu, mengungkapkan lonjakan harga komponen impor telah menekan keuangan perusahaan pelayaran. Dalam keterangannya di Serang, Sabtu, ia merinci bahwa harga oli kapal saat ini telah melonjak hingga 60 persen. Sementara itu, harga suku cadang naik di kisaran 30 hingga 40 persen, dan biaya pengedokan serta pembaruan klasifikasi kapal meningkat sekitar 20 persen.

Tarif Lama Tak Lagi Cerminkan Biaya Produksi

Menurut Togar, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini sudah tidak realistis. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada 2019, tarif yang dipatok masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Sayangnya, selisih tersebut hingga kini belum direalisasikan oleh pemerintah.

"Tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini sama sekali belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan. Padahal berbagai komponen biaya tersebut adalah kebutuhan wajib untuk memenuhi standar keselamatan," ujar Togar.

Armada Bertambah, Frekuensi Pelayaran Justru Menurun

Kondisi finansial perusahaan kian tertekan karena menurunnya frekuensi pelayaran. Penambahan armada di lintasan yang sama membuat peluang setiap kapal untuk mendapatkan pemasukan dari jumlah perjalanan (trip) semakin terbatas. Di tengah himpitan ini, operator kapal tetap dituntut memenuhi seluruh standar pelayanan, keamanan, dan keselamatan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Stimulus dan Penghapusan Pajak Jadi Usulan Strategis

Selain mendesak pemberlakuan tarif baru yang sesuai HPP, Gapasdap juga mengusulkan sejumlah stimulus untuk menekan beban operasional. Beberapa usulan strategis yang diajukan antara lain:

  • Penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Penghapusan pajak BBM
  • Penurunan biaya kepelabuhanan dan klasifikasi
  • Penyediaan fasilitas kredit berbunga rendah untuk sektor maritim seperti yang diterapkan di negara tetangga

Togar mengingatkan, jika penyesuaian tarif urung diwujudkan dan memicu penurunan kualitas layanan maupun keselamatan di kemudian hari, maka regulator harus ikut bertanggung jawab atas kondisi tersebut. "Ini bukan sekadar soal keuntungan, tapi kelangsungan industri dan keselamatan penumpang," tegasnya.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top