JAKARTA — Bagi warga Banten yang berencana menjual kembali emas batangan Antam, ada kabar kurang menggembirakan. Harga buyback emas Antam kini berada di level Rp2.320.000 per gram, turun Rp52.000 dari harga sebelumnya. Penurunan ini terjadi di tengah harga jual emas yang masih bertahan di level tinggi.
Transaksi jual beli emas Antam tidak bisa dilepaskan dari kewajiban perpajakan. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya bervariasi: 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Artinya, jika Anda menjual emas batangan senilai Rp10 juta, maka dana yang diterima sudah dikurangi PPh Pasal 22. Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, kewajiban pajak ini wajib dipenuhi.
Berikut adalah harga jual emas batangan Antam untuk berbagai pecahan ukuran yang berlaku hari ini:
Penurunan harga buyback ini menjadi pertimbangan tersendiri bagi investor emas di Banten. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali (spread) kini melebar menjadi Rp335.000 per gram. Kondisi ini membuat keputusan menjual emas perlu dikalkulasi lebih matang, terutama jika tujuan investasi adalah jangka pendek.
Sebagai catatan, harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat dapat memantau langsung harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia milik PT Antam Tbk.