BANTEN — Kenaikan harga buyback yang lebih tinggi dibandingkan harga jual menjadi kabar baik bagi pemilik emas. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali (buyback) kini tercatat Rp282.000 per gram, lebih sempit dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp315.000. Artinya, pemilik emas batangan Antam bisa menjual kembali logam mulianya dengan nilai yang lebih mendekati harga pasar saat ini.
Harga tersebut berlaku untuk pengambilan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, sejumlah varian emas batangan masih belum tersedia untuk saat ini. Calon pembeli disarankan mengecek ketersediaan stok terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.
Pemerintah masih memberlakukan kebijakan tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi emas batangan Antam. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Nilai PPN tidak diperhitungkan dalam grand total pembelian, sehingga harga yang tertera di laman resmi merupakan harga final yang harus dibayar konsumen.
Kenaikan harga buyback yang signifikan ini bisa menjadi pertimbangan bagi investor ritel untuk merealisasikan keuntungan. Namun, pergerakan harga emas global tetap perlu dicermati karena menjadi acuan utama penetapan harga emas Antam setiap harinya.