2 Polisi Gadungan Gerebek Kontrakan Ibu Rumah Tangga di Tangerang, Sita Motor dan Ponsel Korban

Penulis: Chandra Kusuma  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 18:54:01 WIB
Dua polisi gadungan dibekuk setelah menggerebek kontrakan ibu rumah tangga di Tangerang.

TANGERANG — Dua orang polisi gadungan yang dengan nekat menggerebek kontrakan seorang ibu rumah tangga di kawasan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, akhirnya dibekuk Tim Opsnal Polsek Jatiuwung. Pelaku mengaku sebagai anggota reskrim untuk melancarkan aksi pemerasan dan pencurian.

Modus: Pura-Pura Gerebek Narkoba, Korban Diborgol

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, keempat pelaku datang ke kontrakan korban berinisial M (26) pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu dan mengaku tengah melakukan penggerebekan kasus narkoba.

"Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba," jelas Kombes Pol Jauhari, Selasa (7/7/2026).

Barang Bukti: Motor dan Ponsel Raib Dibawa Kabur

Dalam kondisi terborgol dan ketakutan, korban tak bisa berbuat banyak. Para pelaku dengan leluasa menggasak satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di depan kontrakan. Selain motor, pelaku juga membawa kabur ponsel milik M.

Beruntung, aksi keempat pelaku tak berlangsung mulus. Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang menerima laporan langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Ancaman Hukum: Polisi Gadungan Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi masih mendalami jaringan dari komplotan polisi gadungan ini. Pasalnya, aksi serupa kerap meresahkan warga di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kombes Pol Jauhari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku aparat tanpa surat tugas resmi. "Jika ada yang mengaku polisi dan hendak melakukan penggerebekan, warga berhak meminta surat perintah dan identitas resmi. Jangan ragu untuk menghubungi kantor polisi terdekat jika mencurigakan," tegasnya.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: banten.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top