SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang masih menanti surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk resmi menerapkan sistem manajemen talenta bagi ASN. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengungkapkan timnya telah memaparkan kesiapan institusi di hadapan Deputi BKN beberapa hari lalu.
Salah satu prasyarat utama penerapan sistem ini adalah pelaksanaan pusat asesmen bagi seluruh pegawai. Zaldi menyebut baru sekitar sepertiga dari total 15.000 ASN—termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu—yang telah menjalani tahap tersebut.
“Yang sudah mengikuti assessment center sekitar 5.000 orang,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Manajemen talenta akan menempatkan setiap ASN ke dalam sembilan kotak (nine box) berdasarkan penilaian kinerja, kompetensi, dan potensi. Menurut Zaldi, pegawai yang masuk kotak 7, 8, atau 9 memiliki peluang lebih besar untuk dipromosikan ke jabatan yang kosong.
“Manajemen talenta bukan untuk menggeser orang, tetapi sistem penilaian kinerjanya menggunakan data,” tegasnya.
Dalam skema ini, sistem tidak hanya mengukur kinerja hari ini, melainkan juga memproyeksikan potensi ke depan. Zaldi menyebut fitur itulah yang menjadi kelebihan utama manajemen talenta dibanding pola promosi konvensional.
Ekspos yang dilakukan pekan lalu di kantor BKN mendapat respons positif. Zaldi mengutip pernyataan Deputi BKN yang menyebutkan rekomendasi dapat terbit dalam waktu lima hari kerja.
“Tidak ada kendala. Kita tinggal menunggu rekomendasi dari BKN. Hasil dari kemarin, Pak Deputi menyampaikan dalam waktu lima hari kerja,” katanya.
Jika rekomendasi sudah diterbitkan, Pemkab Serang akan segera menerapkan sistem ini untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih lowong. “Semoga rekomendasinya segera keluar,” ujar Zaldi.
Penerapan manajemen talenta diharapkan memperpendek proses seleksi serta menjamin penempatan berdasarkan kompetensi, bukan faktor subjektif. Pemkab Serang menjadi salah satu daerah di Banten yang paling siap mengadopsi sistem ini.