LEBAK — Langkah preventif dilakukan jajaran Polsek Muncang untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum mereka. Personel kepolisian turun ke tengah permukiman warga di Kampung Bengkok, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, untuk memberikan imbauan langsung.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kapolsek Muncang IPTU Deni Kusnadi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar patroli rutin, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menekankan larangan tegas terhadap aktivitas membakar lahan maupun hutan. Warga diminta untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi memicu munculnya api, terutama saat kondisi cuaca kering.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, serta dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujar IPTU Deni Kusnadi.
Selain memberikan larangan, polisi juga membuka akses partisipasi publik. Masyarakat yang menemukan potensi kebakaran atau indikasi pembakaran lahan diminta segera melapor.
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian Call Center 110 Polres Lebak yang bebas pulsa. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan respons cepat sebelum api meluas dan menimbulkan kabut asap.
Patroli dialogis semacam ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dini. Dengan melibatkan warga secara aktif, diharapkan kasus karhutla di wilayah Muncang dan sekitarnya dapat ditekan seminimal mungkin.