BANTEN — Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang melibatkan pihak swasta Nurman Herin. Tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan telah menerima pemberitahuan resmi mengenai agenda pemeriksaan tersebut. "Saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (7/8).
Perkara ini berakar dari pengalihan wewenang penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, penyidik menjerat Febrie dan Nurman Herin. Proses hukum berjalan setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari Polri berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara TPPU yang menjerat Febrie, Kejaksaan Agung tercatat menerbitkan tiga sprindik secara paralel. Dua di antaranya menyangkut dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI serta dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik. Satu sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Status hukum Febrie menjadi sorotan karena ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan ini berlangsung di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, sebuah langkah yang lazim dalam perkara pidana serius.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, belum memerinci lokasi pemeriksaan siang ini. Namun, ia menegaskan komitmen kliennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan. "Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul," kata Febri, mengindikasikan bahwa pihaknya akan transparan terhadap publik.
Febrie Adriansyah dikenal sebagai sosok yang lama berkarier di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pindah ke Kejaksaan Agung. Ia sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas KPK, kemudian dipercaya sebagai Jampidsus pada era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kariernya di Kejagung diwarnai penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi PT Asabri yang kini turut menjadi bagian dari penyidikan Tim 9.
Perkara yang menjeratnya kini diduga terkait dengan pengelolaan dana atau aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik Tim 9, yang dibentuk khusus untuk menangani pengalihan perkara dari Polri, terus mendalami aliran dana dan aset yang terkait dengan dua tersangka. Barang bukti emas dan valas yang disita menjadi kunci dalam pengembangan kasus ini.
Pemeriksaan siang ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan yang diharapkan segera merampungkan berkas perkara. Dengan dua tersangka yang telah ditetapkan, Kejaksaan Agung tampaknya berupaya mempercepat penuntasan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan ini. Publik menanti apakah pemeriksaan ini akan menghasilkan pengembangan perkara baru atau langsung mengarah pada pelimpahan tahap dua.