TANGERANG — Kelima tersangka yang terdiri dari satu orang pimpinan koperasi dan empat karyawannya itu kini mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun atas aksi brutal yang berlangsung selama lebih dari lima jam tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari niat korban berinisial PG (25) yang bekerja sebagai bank keliling untuk berhenti dan pulang kampung. Rencana tersebut justru memicu kemarahan bos koperasi berinisial EDD (24) yang curiga korban akan membawa kabur nasabah.
Atas dasar kecurigaan itu, EDD memerintahkan empat anak buahnya, SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21), untuk mencecoki korban dengan minuman beralkohol. Setelah korban dalam kondisi tidak berdaya, mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Tak berhenti di situ, korban yang sudah lemah juga dipaksa melakukan tindakan asusila secara sadar oleh para pelaku. Penyekapan dan penganiayaan ini berlangsung sejak pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB pada 28-29 Juli 2026.
PG akhirnya berhasil melarikan diri dan ditolong oleh ketua RT setempat di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Korban kemudian membuat laporan resmi ke polisi dengan kondisi fisik yang melemah.
Akibat luka yang dideritanya, PG sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama tiga hari. Kondisi korban kini dilaporkan mulai membaik setelah mendapatkan penanganan medis.
Setelah melakukan aksinya, para tersangka kabur ke luar daerah dan bersembunyi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tim Satreskrim Polresta Tangerang berhasil melacak keberadaan mereka dan melakukan penangkapan pada Jumat (7/8).
"Petugas kemudian menjemput para pelaku yang terdiri atas satu orang bos (pemberi perintah) dan empat orang karyawan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan data serta foto yang dikenali oleh korban," ujar Maruli.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 446 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama serta tindak pidana asusila. Polisi memastikan seluruh tersangka berasal dari satu komunitas yang sama.
"Untuk ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 8 tahun," tegas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.