KOTA TANGERANG — Ratusan barang rampasan yang sebelumnya terkait perkara pidana kini kembali disetorkan ke kas negara melalui mekanisme lelang resmi. Kejati Banten bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang 148 objek yang didominasi kendaraan bermotor, mulai dari roda dua hingga roda empat.
Kepala Kejati Banten, Herry Hermanus Horo, menyebut kegiatan ini merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum. Menurutnya, pemulihan aset menjadi tujuan yang tak kalah penting dari sekadar penindakan.
"Ini salah satu bentuk akhir dari proses penegakan hukum. Penegakan hukum bukan hanya untuk ketertiban dan keadilan, tetapi sebagaimana arahan Pak Jaksa Agung, tujuannya juga adalah pemulihan kekayaan negara," kata Herry saat ditemui di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kota Tangerang, Rabu (12/8/2026).
Herry menjelaskan, objek lelang di wilayah Banten tidak hanya berupa kendaraan. Terdapat pula bahan tambang dan sejumlah aset properti yang ikut dilelang pada periode tersebut.
"Ada bahan tambang, kemudian ada juga properti beberapa. Tetapi memang didominasi oleh kendaraan bermotor," ujarnya.
Di Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melelang delapan unit kendaraan yang terdiri dari tujuh kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua. Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyoarjo, turut mendampingi langsung proses tersebut di Rupbasan Kota Tangerang.
Herry menegaskan seluruh hasil lelang tidak dinikmati oleh oknum tertentu. Mekanisme daring yang digunakan memastikan proses transparan dan dapat dipantau publik secara langsung.
"Prosesnya jelas dan semuanya online, bisa terekam. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang tidak transparan yang seluruh transaksinya dapat disaksikan oleh teman-teman media," kata Herry.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti lelang barang rampasan yang diselenggarakan secara resmi. Dengan begitu, aset yang sebelumnya berkaitan dengan perkara pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat luas.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Kusuma Shanti, mengatakan pelaksanaan Gebyar Lelang Serentak merupakan wujud kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Keuangan. Lelang menjadi tahapan penting agar barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tidak berhenti sebagai barang sitaan.
"Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi bersama antara Kejaksaan dengan DJKN. Kita bisa melihat bagaimana kinerja yang dilakukan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan bisa diselesaikan melalui proses lelang ini," kata Kusuma.
Menurutnya, dukungan penuh diberikan agar aset hasil tindak pidana dapat dikonversi menjadi penerimaan negara. "Kami bersyukur karena ini dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia. Ini bentuk komitmen dari kami semua untuk dapat melakukan pemulihan aset yang sebesar-besarnya untuk kepentingan negara," ujarnya.
Program Gebyar Lelang Serentak ini menjadi salah satu upaya pemerintah memastikan aset hasil tindak pidana tidak berhenti sebagai barang rampasan, melainkan kembali menjadi bagian dari kekayaan negara melalui mekanisme yang akuntabel.