TANGERANG — Target pendapatan daerah Kota Tangerang pada 2027 dipatok naik signifikan. Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (14/8/2026), Pemkot dan DPRD menyepakati target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,289 triliun dari total pendapatan Rp 5,167 triliun, sisanya berasal dari pendapatan transfer senilai Rp 1,878 triliun.
Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama pimpinan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Andri Septiawan Permana. Selain KUA-PPAS 2027, kedua pihak juga menyepakati perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Belanja daerah pada 2027 dianggarkan sebesar Rp 5,610 triliun, lebih tinggi dari pendapatan yang ditargetkan. Selisih defisit Rp 442,170 miliar akan ditutup melalui perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
Sachrudin menjelaskan, belanja tersebut akan didistribusikan ke 40 Perangkat Daerah untuk menjalankan enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non-pelayanan dasar, serta lima urusan pilihan. Seluruh program dipastikan berjalan sesuai prioritas dan tepat sasaran.
Penyusunan KUA-PPAS 2027 disebut telah diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat. Alokasi anggaran difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan kompetensi tenaga kerja, serta pembangunan keluarga, kepemudaan, dan pemberdayaan gender.
"Setiap program dan anggaran harus tepat sasaran, efektif, dan terukur. Jangan sampai anggaran berhenti pada angka dan dokumen. Setiap rupiah harus bermuara pada pelayanan yang semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat," ujar Sachrudin dalam sambutannya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menilai target PAD masih bisa didorong lebih tinggi dari APBD Murni 2026 maupun perubahan APBD 2027. Ia meminta Pemkot menggali potensi pendapatan secara lebih optimal, tidak hanya berpatokan pada realisasi tahun-tahun sebelumnya.
"Jangan sampai targetnya 120, namun ternyata potensinya bisa mencapai 200. Hal ini perlu digali lebih dalam guna memaksimalkan potensi PAD yang ada," tutur Arief.
Ia juga mendorong agar hasil PAD diserap untuk program yang menyentuh kebutuhan primer masyarakat. Menurutnya, pendidikan dan kesehatan menjadi sektor vital yang harus diperkuat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Tangerang.
Perubahan KUA dan PPAS 2026 dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan daerah, mulai dari asumsi ekonomi, penggunaan SiLPA, hingga penyesuaian sasaran kegiatan dan pendapatan transfer. Termasuk di dalamnya penyesuaian program untuk merespons permasalahan aktual yang membutuhkan penanganan segera.
Sachrudin meminta seluruh Perangkat Daerah menjadikan kesepakatan ini sebagai pedoman dalam menyusun RKA-SKPD untuk Rancangan Perubahan APBD 2026 maupun Rancangan APBD 2027. Dengan begitu, pembangunan Kota Tangerang tetap terarah dan responsif terhadap kebutuhan warga. (ydh)