BANTEN — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.30 WIB. Ia langsung berjalan cepat tanpa menjawab pertanyaan awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Jaksa yang mendampinginya menggiring Sony masuk ke ruang pemeriksaan tanpa sepatah kata pun.
Lima Tersangka dan Modus Markup Pengadaan
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Selain Sony Sonjaya, jaksa juga menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Pengusutan perkara ini berfokus pada dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Jaksa menduga sejumlah item pengadaan seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi dibeli dengan harga yang dimarkup.
Pasal Berlapis untuk Jerat Korporasi
Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur pidana bagi korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Penerapan pasal korporasi ini menjadi sinyal bahwa Kejagung tidak hanya membidik individu, tetapi juga perusahaan yang diduga menjadi kendaraan untuk mengalirkan keuntungan ilegal. "Ini kasus besar, modusnya sistematis," ujar sumber di lingkungan Kejagung yang enggan disebut namanya.
Dampak Skandal terhadap Program Prioritas
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang menyasar jutaan anak sekolah dan ibu hamil. Dugaan korupsi di tubuh BGN langsung mencoreng citra program yang baru berjalan dua tahun ini.
Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara akibat markup pengadaan tersebut. Pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya hari ini dijadwalkan berlangsung hingga sore hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum para tersangka. Sidang perdana kasus ini diperkirakan baru akan digelar dalam dua hingga tiga bulan ke depan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.