LEBAK — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Senin (22/6/2026), berlangsung tanpa dihadiri Kepala UPTD Pendidikan Provinsi Banten serta kepala sekolah SMA dan SMK di Rangkasbitung yang telah diundang secara resmi. Forum tersebut diselenggarakan untuk menjaring aspirasi warga sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027.
Kekecewaan Anggota Dewan: Undangan Resmi Diabaikan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menyayangkan absennya sejumlah pihak yang sebelumnya telah menerima undangan resmi dari DPRD. Menurutnya, forum itu merupakan ruang terbuka bagi publik untuk mendapatkan penjelasan langsung.
“Kami mengundang mereka untuk memberikan penjelasan kepada publik. Banyak laporan dan pertanyaan dari masyarakat yang perlu dijawab secara terbuka. Namun justru ada yang tidak hadir dalam forum ini,” kata Junaedi usai RDP.
Langkah Lanjutan: Undangan Kedua dan Potensi Eskalasi ke Pemprov Banten
Junaedi menegaskan, Komisi III akan kembali mengagendakan RDP lanjutan dan melayangkan undangan baru kepada UPTD Pendidikan Provinsi Banten maupun kepala sekolah yang tidak hadir. Ia menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau belum hadir hari ini, akan kami undang kembali. Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketidakhadiran pihak yang diundang berpotensi memunculkan tanda tanya di kalangan warga. Meski demikian, DPRD memilih tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kalau tidak hadir tentu masyarakat bisa bertanya-tanya, ada apa? Tetapi kami tidak ingin berasumsi,” tegasnya.
Anggota DPRD: Mencari Solusi, Bukan Konflik
Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Medi Juanda, menilai ketidakhadiran pihak yang telah diundang secara resmi berpotensi menghambat upaya penyelesaian persoalan yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan DPRD tidak ingin mencari konflik, melainkan solusi bersama.
“Kalau sudah diundang secara baik-baik untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tetapi tidak hadir, tentu menjadi pertanyaan. Kami ingin mencari solusi bersama, bukan mencari konflik,” ujar Medi kepada wartawan.
Medi menyatakan, jika dalam undangan kedua pun pihak terkait kembali mangkir, hasil evaluasi pelaksanaan SPMB akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten. “Kami akan undang kembali. Jika diperlukan, hasil evaluasi ini juga akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten agar menjadi perhatian bersama,” katanya.
Apa yang Diharapkan dari RDP Lanjutan?
Komisi III DPRD Kabupaten Lebak berharap seluruh pihak terkait dapat hadir dalam agenda lanjutan. Tujuannya agar berbagai persoalan dan keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan SPMB dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan menghasilkan solusi yang konstruktif. Publik pun menunggu kejelasan nasib proses penerimaan murid baru yang dinilai bermasalah di daerah tersebut.