KOTA TANGERANG — KPU Kota Tangerang masih menunggu pengajuan resmi dari DPRD Kota Tangerang untuk memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Proses ini buntut dari meninggalnya Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, yang juga menjabat sebagai anggota dewan dari Partai Golkar.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, mengatakan mekanisme PAW tidak bisa dimulai sebelum surat permohonan dari DPRD diterima. Setelah surat masuk, pihaknya akan memproses nama calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Suara Terbanyak Kedua di Dapil 1
Rusdi merupakan legislator Partai Golkar yang terpilih dari Dapil 1, yang meliputi Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci. Berdasarkan data daftar calon tetap (DCT) dan hasil Pemilu 2024, Rusdi meraih 11.787 suara.
Di bawahnya, Diana Rosiyana menjadi calon dengan perolehan suara terbanyak kedua, yakni 3.433 suara. Nama inilah yang nantinya berpeluang menggantikan Rusdi di kursi DPRD Kota Tangerang.
“Kalau nama di Dapil 1, nama suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana, dengan perolehan 3.433. Ini kalau kita cek seluruh caleg di DCT Golkar Dapil 1, suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana,” ujar Qori di Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (11/8/2026).
Verifikasi Berkas dan LHKPN Calon Pengganti
Setelah surat permohonan diterima, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan DPRD. Salah satu yang wajib dilampirkan adalah bukti alasan PAW, dalam hal ini surat kematian Rusdi.
Calon pengganti juga harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Qori menegaskan, seluruh proses verifikasi ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.
“Pada prinsipnya kita menerima itu, lalu kita plenokan. Ini kan by aplikasi juga. Hari itu juga bisa kita proses, selesai satu hari,” katanya.
Regulasi PAW Tak Kenal Batas Minimal Suara
Qori menegaskan tidak ada ketentuan batas minimal jumlah suara bagi calon pengganti dalam mekanisme PAW. Penentu utamanya adalah posisi calon sebagai peraih suara terbanyak berikutnya di partai dan dapil yang sama.
“Enggak ada (batas angka). Cuma terbanyak berikutnya. Misalkan 3.000 atau 1.000, tapi dia terbanyak berikutnya, ya itulah yang jadi,” jelas Qori.
Karena masih ada stok nama calon Partai Golkar di Dapil 1, maka calon pengganti tidak perlu diambil dari dapil yang berbatasan. Ketentuan tersebut baru berlaku apabila tidak ada lagi calon yang memenuhi syarat di dapil yang sama.
Bagaimana Jika Ada Sengketa Internal Partai?
Menanggapi potensi perselisihan internal partai dalam proses PAW, Qori mengatakan KPU akan menjalankan tugas secara normatif sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya tidak menentukan calon berdasarkan intervensi atau dinamika politik di internal partai.
KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk memproses setelah berkas dinyatakan lengkap. Namun, proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah terpenuhi.