TANGERANG — Kekhawatiran akan hilangnya aset desa di Kabupaten Tangerang mendorong Ampel Indonesia untuk angkat bicara. Organisasi masyarakat sipil ini mendesak pemerintah pusat turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tanah kas desa.
Tanah Desa Diduga Dikuasai Pihak Tak Bertanggung Jawab
Ketua Umum Ampel Indonesia menyatakan bahwa aset desa merupakan kekayaan milik masyarakat yang harus dijaga. Saat ini, pihaknya menduga telah terjadi pengalihan tanah kas desa secara melawan hukum. “Tanah desa diduga sudah berpindah tangan keluar desa atau dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima redaksi, baru-baru ini.
Menurut Ampel Indonesia, praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius. Aset produktif yang seharusnya menjadi sumber kemaslahatan warga setempat justru terancam hilang. Padahal, tanah desa merupakan fondasi bagi kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput.
Desak Investigasi Kemendesa dan Kejaksaan Agung
Ampel Indonesia secara khusus meminta Kemendesa PDTT dan Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan. Mereka menilai kompleksitas permasalahan di tingkat desa membutuhkan pendekatan lintas sektor. “Potensi kerugian negara cukup besar jika dibiarkan,” tegas Ketua Umum Ampel Indonesia.
Organisasi ini juga menyoroti pentingnya prosedur transparan dan akuntabel dalam setiap pengalihan tanah desa. Tanpa pengawasan ketat, celah korupsi di tingkat desa dinilai sangat terbuka.
Desa Garda Terdepan Pembangunan, Aset Jangan Dikorupsi
Dalam pernyataannya, Ampel Indonesia mengingatkan bahwa desa adalah garda terdepan pembangunan nasional. Jika fondasi aset desa dikorupsi, pembangunan desa akan terhambat. “Kesejahteraan masyarakatlah yang menjadi korbannya,” ujar Ketua Umum.
Lebih lanjut, mereka berharap masyarakat desa ikut aktif menjaga aset desa. Tujuannya agar desa bisa mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan. “Bukan hanya untuk sementara, tetapi untuk seterusnya demi menjamin kedaulatan desa,” tegasnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Instansi Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Kabupaten Tangerang maupun kementerian belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyimpangan yang disuarakan Ampel Indonesia. Belum diketahui apakah Kemendesa PDTT atau Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti desakan tersebut.