SERANG — Polda Banten tidak hanya mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tetapi juga mengingatkan konsekuensi hukum yang mengancam pelaku. Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pembakar Lahan
"Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar," ujar Hengki di Serang, Kamis.
Ketentuan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polda Banten mengingatkan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi siapa pun yang sengaja membakar lahan, baik untuk pertanian maupun keperluan lainnya.
Mengapa Petani dan Pekebun Jadi Sasaran Imbauan?
Hengki secara khusus mengajak petani dan pekebun untuk beralih ke metode pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan tanpa menggunakan api. Menurutnya, praktik membakar lahan masih kerap dilakukan karena dianggap lebih murah dan cepat, padahal dampaknya bisa meluas.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola lahan dengan cara yang lebih ramah lingkungan tanpa membakar. Selain menjaga kelestarian alam, langkah ini juga dapat mengurangi risiko terjadinya kabut asap serta kerusakan ekosistem," ajak Kapolda.
Langkah Sederhana yang Bisa Dilakukan Warga
Polda Banten meminta warga menerapkan tindakan pencegahan dasar selama musim kemarau. Beberapa di antaranya adalah tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan.
"Langkah sederhana tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran," kata Hengki.
Lapor ke Call Center 110 Jika Melihat Titik Api
Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan titik api agar bisa ditangani sebelum meluas. Laporan bisa disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam tanpa dipungut biaya.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Segera laporkan apabila melihat adanya kebakaran agar dapat segera ditangani sebelum meluas," ujar Kapolda.