SERANG — Barantin melalui Karantina Banten menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar soal kelengkapan administrasi, melainkan upaya mencegah risiko penyebaran penyakit sebelum produk masuk ke rantai distribusi masyarakat. Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, menegaskan langkah pencegahan di pintu masuk jauh lebih efektif daripada menanggung risiko yang menyebar ke sentra produksi.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," tegasnya di Serang, Rabu.
Modus Penyelundupan Terbongkar Berkat Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada dini hari. Petugas kemudian memantau kendaraan yang baru turun dari kapal dan mendapati muatan daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari M.H, menjelaskan bahwa produk yang tidak dilaporkan dan tidak memiliki dokumen resmi memiliki risiko yang harus dicegah sejak awal. Ketertelusuran asal-usul dan status kesehatan produk menjadi kunci utama dalam pengawasan lalu lintas komoditas antarwilayah.
Mengapa Daging Celeng dan Labi-labi Berisiko Tinggi?
Daging satwa liar seperti babi hutan memiliki risiko tinggi menjadi pembawa penyakit African Swine Fever (ASF). Meskipun virus ini tidak menular ke manusia, penyebarannya dapat memicu kerugian ekonomi yang besar terhadap populasi peternakan babi domestik di Indonesia.
Hal serupa berlaku untuk 600 kilogram daging labi-labi yang ikut dimusnahkan. Tanpa dokumen resmi, aspek kesehatan dan keamanan pangannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada konsumen akhir.
Komitmen Perkuat Pengawasan Karantina
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, untuk membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, dan adaptif. Barantin terus mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk taat aturan dengan melaporkan serta melengkapi persyaratan dokumen karantina bagi setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan sebelum diperdagangkan antarwilayah.