Pencarian

Pemkot Tangerang Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 22.865 Pekerja Rentan, dari Tukang Becak hingga ART

Kamis, 11 Juni 2026 • 03:07:01 WIB
Pemkot Tangerang Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 22.865 Pekerja Rentan, dari Tukang Becak hingga ART
Wali Kota Tangerang serahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 22.865 pekerja rentan di Karawaci.

TANGERANG — Sebanyak 22.865 pekerja rentan di Kota Tangerang resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah pemerintah daerah melunasi premi mereka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyerahan kartu secara simbolis dilakukan Wali Kota Tangerang Sachrudin di Kecamatan Karawaci pada Rabu (10/6/2026).

Mereka yang dilindungi bukan pekerja kantoran. Data Dinas Sosial menyebut penerima manfaat berasal dari profesi berisiko tinggi di sektor informal: pengemudi ojek, tukang becak, asisten rumah tangga, juru parkir, hingga pelaku usaha mikro dan kecil.

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian untuk Pekerja Nonformal

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi menjelaskan, program ini menjamin dua hal: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Yang terpenting mereka memenuhi kriteria sebagai masyarakat rentan. Penetapannya tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial, termasuk usulan dari masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan," ujarnya.

Setiap peserta mendapat iuran senilai Rp16.800 per bulan yang dibayar penuh oleh pemerintah. Untuk tahun 2026, pembiayaan program telah dialokasikan hingga Desember.

Wali Kota: Kartu Ini Lindungi Pekerja dari Berangkat hingga Pulang Kerja

Wali Kota Tangerang Sachrudin menekankan, perlindungan ini mencakup perjalanan kerja. "Kartu ini akan dipergunakan apabila mereka mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan, baik kecelakaan saat berangkat kerja, ketika bekerja maupun saat pulang kerja. Selain itu, ada juga jaminan kematian," kata Sachrudin dalam sambutannya.

Program ini merupakan tahun kedua pelaksanaan. Tahun sebelumnya, Pemkot Tangerang juga telah mendaftarkan ribuan pekerja rentan dalam skema serupa. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara memberikan rasa aman bagi mereka yang bekerja tanpa jaring pengaman sosial dari perusahaan.

Bagaimana Cara Mendaftar?

Penerima manfaat tidak bisa mendaftar sendiri. Dinas Sosial menetapkan sasaran berdasarkan data kesejahteraan sosial yang sudah diverifikasi. Warga yang masuk kategori rentan dan bekerja di sektor nonformal bisa mengajukan usulan melalui kelurahan atau kecamatan setempat untuk dimasukkan dalam database penerima bansos.

Bagikan
Sumber: haluanbanten.co.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks