Pencarian

Harga Emas Antam di Banten Turun Rp8.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi Rp10.000

Kamis, 09 Juli 2026 • 12:14:01 WIB
Harga Emas Antam di Banten Turun Rp8.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi Rp10.000
Harga emas Antam di Banten turun Rp8.000 per gram pada perdagangan Kamis.

JAKARTA — Pergerakan harga emas Antam kembali menunjukkan tren negatif pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis, harga emas batangan untuk ukuran 1 gram berada di level Rp2.633.000. Angka ini turun Rp8.000 dari harga sehari sebelumnya yang bertengger di Rp2.641.000 per gram.

Penurunan juga membayangi harga beli kembali atau buyback. Antam mematok harga buyback di angka Rp2.383.000 per gram, atau turun Rp10.000 dari posisi sebelumnya. Selisih penurunan antara harga jual dan buyback ini menjadi perhatian bagi investor yang berniat mencairkan logam mulianya dalam waktu dekat.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Berikut rincian harga untuk seluruh pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.366.500
  • Emas 1 gram: Rp2.633.000
  • Emas 2 gram: Rp5.206.000
  • Emas 3 gram: Rp7.784.000
  • Emas 5 gram: Rp12.940.000
  • Emas 10 gram: Rp25.825.000
  • Emas 25 gram: Rp64.437.000
  • Emas 50 gram: Rp128.795.000
  • Emas 100 gram: Rp257.512.000
  • Emas 250 gram: Rp643.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.286.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.573.600.000

Pajak dan Potongan yang Perlu Diketahui Pembeli

Transaksi pembelian emas batangan Antam tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1 kilogram.

Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks