TANGERANG — Langit Kabupaten Tangerang perlahan akan bebas dari kusut kabel udara. Pemerintah daerah menargetkan 14 ruas jalan di wilayahnya rampung ditata dalam dua tahun ke depan, dengan dua ruas di antaranya sudah memasuki tahap akhir pengerjaan pada 2025 ini.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSMA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansah Effendi, menyatakan bahwa pada 2026 sebanyak 10 ruas jalan akan menjadi prioritas. "Kami lakukan secara bertahap untuk relokasi kabel udara ke dalam tanah dari tahun ini hingga tahun depan. Sehingga nantinya menjadi lebih rapi dan tak lagi semrawut," ujarnya di Tangerang, Rabu.
Progres Dua Ruas Capai 85 Persen, Delapan Lainnya Masuk Tahap Pengerjaan
Dari target 10 ruas pada tahun depan, dua ruas tercatat memiliki progres paling tinggi. Ruas Jalan Syekh Nawawi di Kecamatan Cikupa sudah mencapai 85 persen dan kini memasuki tahap perapian. Sementara ruas Otonom-Pasar Kemis tercatat 67 persen.
Delapan ruas lainnya yang masih dalam proses pekerjaan meliputi Legok-Karawaci, Cisauk-Suradita, Pasar Kemis-Jati Uwung, Tiga Raksa-Surya Toto, Cadas-Kukun, Suradita-Keranggan, Kelapa Dua, hingga Rajeg-Pasar Kemis.
Empat Ruas Tambahan Dirampungkan pada 2027
Setelah 10 ruas pertama, Pemkab Tangerang akan melanjutkan penataan pada 2027. Empat ruas yang menjadi sasaran yakni Rajeg-Tanjakan, Tanjakan Mauk, Kukun-Daon, serta Daon-Jambu Karya sampai Belaraja.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan DBMSDA Kabupaten Tangerang, Sunardi, menjelaskan bahwa secara teknis pemindahan jaringan fiber optik ke dalam tanah menggunakan pipa khusus HDPE secara bertahap. Tiga ruas terpanjang yang dikerjakan tahun ini adalah Jalan Syekh Nawawi (10,55 km), Legok-Karawaci (9,01 km), dan Cadas-Kukun (7,77 km).
Biaya Penataan Ditanggung Asosiasi Telekomunikasi, Bukan APBD
Iwan menegaskan bahwa semua pekerjaan merapikan kabel udara ke dalam tanah dibiayai oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). "Kami memastikan tak ada anggaran APBD yang digunakan untuk penataan kabel di udara. Karena harapannya untuk kerapian wilayah," ujarnya.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Pemkab menyebut program ini bagian dari upaya mewujudkan tata ruang kota yang lebih modern dan bernilai estetika.