BANTEN — Polrestro Tangerang Kota menggelar layanan perpanjangan SIM keliling di dua lokasi berbeda pada Kamis ini. Kedua titik tersebut berada di Pasar Modern Graha Raya Pinang dan gerai McDonald's Jatake, dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Keputusan membuka dua lokasi ini untuk menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan perpanjangan SIM A dan C. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, melainkan hanya perpanjangan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya masih aktif.
Tarif dan Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Dipenuhi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, warga dikenakan biaya Rp75.000.
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen asli dan fotokopi. Syarat utamanya meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinannya, serta SIM asli yang masih berlaku dan belum memasuki masa kedaluwarsa.
Dua Tes Kesehatan dan Psikologi Jadi Syarat Baru?
Selain dokumen administrasi, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi SIM. Kedua persyaratan ini menjadi bagian dari prosedur standar yang diterapkan kepolisian untuk memastikan kondisi fisik dan mental pemohon tetap layak mengemudi.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan. Warga yang terlambat memperpanjang harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru, yang prosedur dan biayanya berbeda dengan perpanjangan.
Lokasi dan Jam Layanan yang Perlu Dicatat
Dua lokasi yang disediakan pada Kamis ini berada di wilayah Pinang dan Jatake. Pasar Modern Graha Raya Pinang melayani warga di sekitar Kecamatan Pinang, sementara gerai McDonald's Jatake menyasar pengguna jalan di kawasan Jatake dan sekitarnya.
Warga diimbau datang lebih awal mengingat layanan hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Antrean biasanya mulai mengular pada pukul 09.00, sehingga kedisiplinan waktu menjadi faktor penting agar proses perpanjangan dapat selesai tepat waktu.
Apa yang Terjadi Jika SIM Sudah Habis Masa Berlaku?
Polrestro Tangerang Kota menegaskan bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemilik SIM harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas Polrestro Tangerang Kota dengan mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM pertama, termasuk ujian teori dan praktik.
Kebijakan ini merujuk pada aturan kepolisian yang membedakan proses perpanjangan dan penerbitan baru. Warga yang SIM-nya masih berlaku disarankan segera memanfaatkan layanan keliling untuk menghindari prosedur yang lebih rumit dan biaya tambahan.