BANTEN — Plt. Sekjen MPR Siti Fauziah mengumumkan sejumlah perbaikan signifikan dalam penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat MPR 2026. Perubahan paling mendasar ada pada sistem dan mekanisme penilaian yang kini mengadopsi prosedur banding untuk mengakomodasi perbedaan pandangan antara peserta dan dewan juri.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Siti menyebut mekanisme baru ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lomba. "Kami ingin memastikan setiap jawaban yang dipersoalkan bisa diuji ulang dengan prosedur yang jelas," ujarnya.
Prosedur Banding ala VAR untuk Sengketa Jawaban
Sistem baru ini memungkinkan peserta mengajukan keberatan secara formal jika menganggap jawaban mereka dinilai tidak tepat. Dewan juri kemudian akan meninjau ulang soal dan jawaban yang dipersengketakan melalui forum khusus, tanpa melibatkan juri yang bertugas di sesi tersebut.
Proses review ini berlangsung tertutup dan menghasilkan keputusan final yang mengikat. Mekanisme ini disebut untuk menghindari konflik berkepanjangan seperti yang terjadi pada beberapa penyelenggaraan sebelumnya.
Latar Belakang Perubahan dan Target Peserta
Perbaikan sistem penilaian ini merupakan evaluasi dari pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat MPR tahun-tahun sebelumnya. Siti Fauziah menegaskan bahwa masukan dari peserta dan pembina menjadi dasar utama perubahan regulasi teknis lomba.
Lomba Cerdas Cermat MPR merupakan agenda tahunan yang diikuti oleh pelajar dari berbagai jenjang pendidikan. Ajang ini bertujuan menguji pengetahuan peserta tentang Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Jadwal Sosialisasi dan Pendaftaran
MPR akan mensosialisasikan sistem penilaian baru ini kepada calon peserta dan pembina melalui bimbingan teknis yang dijadwalkan pada awal tahun 2026. Pendaftaran lomba sendiri diperkirakan dibuka pada Maret 2026.
Dengan adanya mekanisme banding ini, panitia berharap kualitas penyelenggaraan lomba meningkat dan potensi sengketa dapat diminimalkan. Keputusan dewan juri setelah melalui prosedur review dinyatakan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.