SERANG — Ali Faisal resmi menyandang gelar doktor setelah menjalani sidang promosi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Disertasinya berjudul “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Kerangka Politik Hukum Negara (Studi Implementasi di Pengadilan Agama dan Rekonstruksi dalam Perspektif Siyasah Qodho’iyyah)”.
Dalam sidang terbuka itu, Ali Faisal mempresentasikan argumennya di hadapan tim promotor dan penguji. Salah satu penguji, Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, memberikan sejumlah catatan kritis.
Catatan Penguji: Istilah dan Metodologi Disorot
Rifqinizamy mempertanyakan pilihan istilah “pengadilan agama” dalam judul disertasi. Menurutnya, istilah tersebut merujuk pada institusi atau kantor, bukan sistem peradilan secara keseluruhan. Ia menyarankan penggunaan “peradilan agama” agar lebih tepat secara konseptual.
Ia juga menyoroti ruang lingkup penelitian yang hanya dilakukan di Pengadilan Tinggi Agama Banten. Menurut Rifqinizamy, hal itu perlu dijelaskan lebih rinci dalam metodologi penelitian agar tidak menimbulkan kesimpulan yang terlalu umum.
Rekomendasi KHI Jadi Peraturan Pemerintah
Bagian paling krusial yang dikritisi penguji adalah rekomendasi disertasi yang mengusulkan perubahan status KHI dari Instruksi Presiden (Inpres) menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Rifqinizamy menilai usulan itu harus memiliki landasan hukum yang jelas, mengingat PP merupakan peraturan pelaksana undang-undang.
Menanggapi masukan itu, Ali Faisal menjelaskan bahwa teorinya berpijak pada hierarki norma Hans Kelsen yang dikembangkan Steven Bauman. Ia berpendapat, norma hukum di bawah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Karena itu, pengaturan lembaga yudisial seharusnya tidak hanya berlandaskan Inpres.
“Rekomendasi perubahan status KHI menjadi PP bisa ditempuh melalui rekonstruksi hukum, salah satunya me