TANGERANG — Petugas Jasa Raharja Tangerang Samsat Cikokol mengunjungi PO Bus PT. Malika Wisata Utama yang beroperasi di wilayah Tangerang, pekan lalu. Kunjungan ini merupakan langkah proaktif untuk memperkuat hubungan dengan pemilik perusahaan angkutan umum sekaligus menyosialisasikan layanan digital terbaru.
Bayar Iuran Wajib Kini Cukup Lewat Aplikasi JRku
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memperkenalkan aplikasi JRku yang bisa diunduh di App Store. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengusaha angkutan umum dalam membayar IWKBU tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Cinthya, petugas Jasa Raharja yang hadir di lokasi, menjelaskan bahwa pihaknya juga mengutip Iuran Wajib yang harus dibayarkan oleh setiap pengusaha angkutan umum. “Dana tersebut akan dihimpun dan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas jalan,” ujarnya.
Dasar Hukum: UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, menegaskan bahwa pengelolaan program asuransi sosial ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam aturan tersebut, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama berada dalam angkutan—mulai naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan.
Layanan Digital yang Adaptif untuk Pengusaha Angkutan
Panji menambahkan, PT Jasa Raharja terus memperkuat layanan melalui aplikasi JRku yang dirancang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Pembayaran IWKBU kini jauh lebih mudah dan cepat berkat ekosistem digital dari Jasa Raharja,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan umum di Tangerang dalam membayar iuran wajib, sekaligus mempercepat proses klaim santunan bagi penumpang yang mengalami kecelakaan.